PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 79
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pengendalian anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan Sekretariat Jenderal; c. penyiapan bahan verifikasi anggaran dan akuntansi; dan d. penyiapan bahan penyusunan dan rekonsiliasi laporan keuangan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran dan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran unit eselon I.
