PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 78
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan pelaksanaan anggaran, verifikasi anggaran, pengujian dan penandatanganan surat perintah membayar, penyusunan laporan keuangan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran dan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran unit eselon I.
