Pasal 77
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaraan akuntansi, pembinaan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaraan akuntansi, pembinaan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
