PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 76
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
