PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 75
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyelenggaraan akuntansi; dan b. pembinaan dan penyusunan laporan keuangan.
