PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 74
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyelenggaraan akuntansi, penyusunan dan penyajian laporan keuangan Kementerian, dan pembinaan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kementerian.
