Pasal 73
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan terkait pelaksanaan anggaran dan verifikasi. (2) Subbagian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Kebendaharawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b, mempunyai tugas melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan intern maupun ekstern di lingkup Sekretariat Jenderal, pembinaan kebendaharawanan, penyusunan rencana
tindak laporan hasil pemeriksaan, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkup Kementerian. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, tata usaha biro, dan kegiatan prioritas strategis lainnya.
