PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 785
BAB 16 — PUSAT
Bidang Pengelolaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan perancangan, pembangunan, pengembangan, operasionalisasi, pemantauan dan evaluasi sistem informasi di lingkungan Kementerian.
