PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 784
BAB 16 — PUSAT
Susunan organisasi Bidang Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
