PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 783
BAB 16 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, Bidang Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan lingkup bidang pengelolaan data dan informasi; b. penyusunan struktur data dan informasi; c. penyiapan penyusunan kebijakan tentang pengumpulan, pengolahan, penyajian, pengintegrasian, keamanan, pengendalian, diseminasi, monitoring, evaluasi, pelayanan data dan informasi; dan d. penyiapan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, pengintegrasian, keamanan, pengendalian, diseminasi, monitoring, evaluasi, pelayanan data dan informasi.
