PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 782
BAB 16 — PUSAT
Bidang Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian dan pemerintahan daerah.
