PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 786
BAB 16 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Bidang Pengelolaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan lingkup Bidang Pengelolaan Sistem Informasi; b. penyusunan kebijakan tentang pengelolaan sistem informasi; c. pelaksanaan perancangan, pembangunan dan pengembangan sistem informasi; d. pelaksanaan operasionalisasi, monitoring dan evaluasi sistem informasi; dan e. pelaksanaan integrasi sistem informasi.
