PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 778
BAB 16 — PUSAT
Bagian Program dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan konsolidasi substantif teknis, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan administrasi umum dan rumah tangga.
