PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 777
BAB 16 — PUSAT
Pusat Data dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Bagian Program dan Umum; b. Bidang Pengelolaan Data dan Informasi; c. Bidang Pengelolaan Sistem Informasi; dan d. Bidang Infrastruktur Teknologi dan Keamanan Informasi.
