Pasal 776
BAB 16 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Pusat Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi; c. monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi; d. pelaksanaan audit, dan pengembangan di bidang data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi; e. penyelenggaraan standarisasi, dukungan layanan, dan pembinaan di bidang data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi; f. pelaksanaan koordinasi dan/atau konsultasi di bidang data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi tata kelola dan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan g. pembinaan teknis di bidang pengelolaan data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi.
