PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 775
BAB 16 — PUSAT
Pusat Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774 huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif di bidang pengelolaan data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi kepada unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan pemerintahan
daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
