Pasal 779
BAB 16 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, Bagian Program dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan konsolidasi/sinkronisasi substansi teknis dan strategis Pusat Data dan Sistem Informasi; b. penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan lingkup Bagian Program dan Umum;
c. pengoordinasian rencana program dan anggaran serta pelaporan di lingkungan Pusat Data dan Sistem Informasi; d. pelaksanaan fasilitasi kerja sama dan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan biro/pusat/satuan kerja dan Kementerian dan Lembaga; e. pengelolaan dan pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara; f. penataan organisasi dan tata laksana; g. pengelolaan urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, dan rumah tangga; h. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
