PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 760
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kader pemerintahan dalam negeri, pengembangan kompetensi manajemen kepemimpinan serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri.
