PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 759
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 758 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, arsip, ekspedisi, rumah tangga, pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan anggaran, serta pelaporan kinerja pada Pusat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
