PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 758
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
