Pasal 761
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760, Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, kepemimpinan, dan manajemen kesekretariatan; b. pelaksanaan penyusunan pedoman teknis pengembangan kompetensi kepemimpinan, manajemen kesekretariatan, teknologi pembelajaran, dan perangkat pembelajaran; c. pelaksanaan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil; d. pelaksanaan pelatihan kepemimpinan; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri; f. pelaksanaan pengembangan kompetensi kader pemerintahan dalam negeri; g. pelaksanaan pengembangan kompetensi manajemen kesekretariatan; h. pelaksanaan pengembangan kompetensi tenaga penyelenggara dan tenaga pengajar bidang pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, kepemimpinan, dan manajemen kesekretariatan; i. pelaksanaan uji coba pengembangan kompetensi bidang bidang pelatihan dasar calon pegai negeri sipil, kepemimpinan dan manajemen kesekretariatan; j. fasilitasi program beasiswa dan pemberdayaan alumni program beasiswa; k. pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
