PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 752
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pusat Standarisasi dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standarisasi, sertifikasi kompetensi, penilaian kompetensi, akreditasi, lembaga kependidikan, pengembangan teknologi pembelajaran dan perangkat pembelajaran.
