PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 751
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Susunan organisasi Bagian Integrasi Pengembangan Kompetensi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
