Pasal 750
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Bagian Integrasi Pengembangan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rancangan integrasi pengembangan kompetensi; b. pengelolaan strategi pengembangan integrasi pengembangan kompetensi; c. pemeliharaan data, pemutakhiran sistem, sistem informasi, struktur dan infrastruktur teknologi informasi, serta pengelolaan analisis data pembelajaran; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, pengelolaan media publikasi, pengelolaan informasi, pengelolaan dokumentasi, pelaporan, layanan meja bantuan, dan pengembangan konten kreatif; e. pelaksanaan penyusunan rancangan dan pengembangan konten kreatif pembelajaran; f. pengelolaan manajemen pengetahuan sebagai Pelaku Manajemen Pengetahuan; g. koordinasi asistensi, integrasi, dan pengelolaan corporate university; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Badan.
