PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 749
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Integrasi Pengembangan Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 737 huruf d, mempunyai tugas penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan, pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur teknologi informasi, konten kreatif, hubungan masyarakat, manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian.
