Pasal 748
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tata usaha pimpinan, surat- menyurat, arsip, dan ekspedisi. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, sarana prasarana, pengadaan barang dan jasa, teknologi informasi, keamanan dalam, perpustakaan, poliklinik, dan pengelolaan aset. (3) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi, penilaian kinerja, pendayagunaan, dan pengembangan pegawai badan pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan administrasi, penilaian kinerja, dan angka kredit pejabat fungsional widyaiswara, kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Badan.
