PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 747
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; c. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
