Pasal 753
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana standarisasi pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri, tenaga penyelenggara, lembaga penyelenggara, lembaga sertifikasi, teknologi, dan perangkat pembelajaran; b. pelaksanaan penilaian kompetensi dan sertifikasi kompetensi aparatur Kementerian dan Pemerintah
Daerah; c. pelaksanaan penilaian kompetensi dan sertifikasi kompetensi tenaga penyelenggara pengembangan kompetensi; d. pelaksanaan akreditasi lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi dan lembaga sertifikasi pemerintahan dalam negeri provinsi; e. pengelolaan lembaga sertifikasi penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan asesor kompetensi; f. pengelolaan penjaminan mutu pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri; g. pelaksanaan pengembangan kompetensis tenaga penilai kompetensi, tenaga penyelenggara, dan tenaga pengajar bidang pemerintahan dalam negeri; h. pelaksanaan uji coba pengembangan kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri; i. pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
