Pasal 744
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk operasional kegiatan, inventarisasi usulan pelaksanaan anggaran, revisi anggaran, pengelolaan data perkembangan realisasi anggaran, validasi penerbitan surat perintah membayar. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf b, mempunyai tugas melakukan pembayaran gaji, penyusunan bahan pemeriksaan, penyusunan bahan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan, pengusulan penunjukkan bendahara, pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Verifikasi, Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran, rekonsiliasi laporan realisasi keuangan, penyusunan laporan realisasi keuangan, pengendalian administrasi keuangan, penyusunan hasil reviu laporan keuangan, dan pengelolaan unit akuntansi instansi.
