PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 745
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, aset, sarana dan prasarana, perpustakaan, kehumasan dan publikasi, kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, serta pengelolaan
kepegawaian.
