PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 743
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi
