PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 742
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; b. pelaksanaan anggaran; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan; d. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi; e. pelaksanaan pengendalian administrasi keuangan Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Badan.
