PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 738
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737 huruf a, mempunyai tugas penyusunan perencanaan, monitoring, evaluasi, sistem pengendalian intern pemerintah, data, pelaporan program dan anggaran, perundang-undangan, dan administrasi kerjasama badan pengembangan sumber daya manusia.
