PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 737
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Umum; dan d. Bagian Integrasi Pengembangan Kompetensi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
