Pasal 736
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan, pelaporan program, anggaran, data, monitoring, dan evaluasi pengembangan sumber daya manusia; b. pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan verifikasi; c. pengelolaan dan pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, reformasi birokrasi internal, dan sistem pengendalian intern pemerintah;
d. penyusunan perundang- undangan, pengelolaan kepegawaian, dan administrasi kerja sama; e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi; f. pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, sarana dan prasarana, pengelolaan aset, serta perpustakaan; g. pengelolaan teknologi, informasi, dan komunikasi pengembangan sumber daya manusia; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
