PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 735
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua satuan organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
