PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 734
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Standarisasi dan Sertifikasi; c. Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri; d. Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan; dan e. Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis.
