Pasal 733
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri; c. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri; d. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri; f. pelaksanaan administrasi Badan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.
