Pasal 739
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 738, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program pengembangan sumber daya manusia; b. penyusunan rencana anggaran pengembangan sumber daya manusia; c. pelaksanaan monitoring program dan anggaran pengembangan sumber daya manusia; d. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran pengembangan sumber daya manusia; e. pengelolaan data pengembangan sumber daya manusia; f. penyusunan laporan kinerja program dan anggaran pengembangan sumber daya manusia; g. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; h. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum; i. koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Badan.
