Pasal 720
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan anggaran strategi kebijakan di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik; c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil analisis strategi kebijakan di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik; d. fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik; f. pelaksanaan sosialisasi dan asistensi terhadap kebijakan di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik; g. pengelolaan data teknis dan informasi di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik; h. pelaksanaan layanan manajemen pusat; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
