PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 719
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana program dan anggaran, monitoring, evaluasi, serta penetapan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan, serta penetapan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik.
