PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 715
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana program dan anggaran, monitoring, evaluasi, serta penetapan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa.
