Pasal 716
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan anggaran strategi kebijakan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa; c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil analisis strategi kebijakan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa; d. fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa; f. pelaksanaan sosialisasi dan asistensi terhadap kebijakan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa; g. pengelolaan data teknis dan informasi di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa; h. pelaksanaan layanan manajemen pusat; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
