PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 714
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan surat-menyurat, kearsipan dan ekspedisi, urusan keprotokolan serta pengelolaan unit layanan administrasi. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, perjalanan dinas pimpinan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengamanan dalam serta pelayanan kesehatan internal.
