PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 713
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; c. Kelompok Jabatan Fungsional.
