PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 712
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, surat menyurat, kearsipan, urusan keprotokolan, dan unit layanan administrasi; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, perjalanan dinas pimpinan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan informasi dan komunikasi publik; d. pelayanan pengaduan masyarakat; dan e. pelayanan kesehatan internal.
