PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 708
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf c, mempunyai tugas melakukan kegiatan manajemen aparatur sipil negara, pembinaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, urusan kelembagaan, tata laksana, dan reformasi birokrasi.
