Pasal 707
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
(1) Subbagian Verifikasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi dokumen administrasi pertanggungjawaban anggaran belanja negara. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketatausahaan perbendaharaan dan pembukuan, pembayaran gaji, penyiapan bahan pemeriksaan dan bahan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan, usul penunjukan bendaharawan dan membuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi dan pelaporan keuangan, dan pengendalian administrasi keuangan.
