PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 706
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Verifikasi Keuangan; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
