PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 705
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan verifikasi keuangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan penatausahaan perbendaharaan dan pembukuan serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan; dan d. Pelaksanaan pengendalian administrasi keuangan Badan.
